Selasa, 05 Januari 2010

Hiburan, musik, nyanyi, bolehkah dalam Islam?

Alhamdulillah udah lama nggak nge-blog lagi. Insya Allah mulai sekarang ane bakal tulis tentang kehidupan ane n sharing ilmu. Untuk yang pertama di tahun 1430H dan 2010M ini, ane mau sharing ilmu yang baru ane dapet. Isinya tentang mengenai hiburan dalam Islam. Well, let's move on!

Mungkin kita pernah bertanya-tanya, apakah hiburan semacam musik, bernyanyi, tarian, nonton tipi TV/bioskop; dalam Islam boleh dilakukan?

Tentunya dalam kehidupan sehari-hari, hal itu tidak terlepas. Apalagi dalam acara-acara yang sekarang sedang marak disiarkan media-media elektronik. Begitu pula ketika acara-acara seremonial, seperti pernikahan, ulang tahun, apakah hiburan dilarang? Garing juga kan?


Pendapat ulama dan teladan Rasulullah SAW

Imam Al-Ghazali, dalam Ihya Ulumuddin, menganggap hiburan sebagai kebutuhan yang melekat dalam fitrah manusia. Beliau juga menyebutnya obat bagi hati yang jenuh serta pikiran yang letih. Obat tersebut harus dipakai sesuai dosisnya, jika berlebih tentu membahayakan penggunanya.

Lain lagi pendapat Imam Ali RA, beliau mengumpamakan hiburan dengan kehidupan seperti garam dan racikan makanan. Apabila berlebihan, tentu akan merusak keseimbangan dan esensi kehidupan itu sendiri. Karena itu gunakanlah garam sesuai kadarnya agar makanan yang dihasilkan sempurna. Pendapat yang bersesuaian dengan Imam Al-Ghazali.

Namun apa Rasulullah SAW pernah berpendapat tentang hiburan?

Pernah suatu ketika Abu Bakar menegur dua pembantu wanita yang bernyanyi di rumah Aisyah RA pada hari lebaran. Rasulullah SAW menegur balik Abu Bakar RA, "Biarkanlah mereka, hai Abu Bakar, karena sekarang adalah lebaran." (HR Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW juga pernah menegur rombongan mempelai wanita yang tengah menuju rumah mempelai pria. Rombongan tersebut tampak sepi, tanpa musik dan iringan. Beliau bersabda, "Apa tidak ada hiburannya? Karena, biasanya, orang-orang Anshar suka hiburan." (HR Bukhari dan Muslim)

Namun hendaknya hiburannya tidak berlebihan. Selaras dengan firman Allah:
۞ يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمۡ عِندَ كُلِّ مَسۡجِدٍ۬ وَڪُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْ‌ۚ إِنَّهُ ۥ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ (٣١
"Dan, janganlah kalian berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan" (QS Al-Araf [7] : 31)

Jadi kesimpulan sementara, hiburan itu boleh (mubah). Namun simak berikutnya dulu!

Masalah hiburan dewasa ini
 
Masalahnya, saat ini hiburan yang terdapat di masyarakat selalu mengandung hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT. hal ini menyebabkan hiburan menjadi haram dan berdosa. Apa hal yang dilarang itu? Berupa berjudi, ber-khalwat dan kumpul-kumpul dengan lawan jenis, narkoba, meminum minuman keras. Apalagi, sekarang begitu semarak hiburan-hiburan yang menurut ane sangat ekstrim dan sarat larangan Allah seperti :
  • Nyanyi-nyanyi dengan syair/lirik yang penuh kesyirikan dan mengagung-agungkan cinta/wanita. "Aku mencintaimu lebih dari apapun" (taken from Ungu - Kekasih Gelapku). Bagaimana mungkin manusia lebih cinta sama kekasih gelapnya daripada Allah SWT dan istrinya sendiri? Ini sudah termasuk syirik lho, menyekutukan Allah SWT.
  • Mempertontonkan aurat-aurat yang mengundang syahwat (birahi). Ane suka heran sama penari-penari latar dan artis-artis yang mempertontonkan aurat dan (terlihat) bangga dengan lekuk tubuhnya itu. Mereka itu sengaja ingin dilihat atau tuntutan pekerjaan? Apakah mereka tidak tahu dosa akibat perbuatannya? Apakah mereka tidak tahu banyak lelaki yang usil melihatnya? Bagaimana perasaan suaminya juga ya? Membingungkan.
  • Pacaran berduaan (double date triple date multiple date sama aja-lah) di bioskop, cafe, layar tancep. Memang sangat menyenangkan dan menghibur, tapi ketahuilah ber-khalwat itu tidak boleh dan zina itu melenakan. Allah berfirman untuk tidak mendekati zina.
  • Adegan-adegan seks seperti ciuman di bioskop. Ane makin heran di setiap film, film apa saja baik kartun maupun film dewasa pasti ada aja ciumannya. Ane liat kartun adek ane eh ada ciumannya, ane liat avatar eh ada adegan gitu-nya juga. Karena sulit dihindari, menurut ane cukup tidak menontonnya saja ketika adegan itu.
  • Berjingkrak-jingkrak atau bertingkah alay (tolong dicermati alay, bukan lebai because lebai is my way =D) dalam konser-konser dan diskotik sembari mabuk.
  • Konser musik berlebihan dari malam sampai pagi (seperti konser musik tahun baru) yang tidak memiliki manfaat dan menyebabkan banyak umat muslim telat shalat Shubuh.
Kesimpulannya...
Hiburan itu bisa bersifat mubah (boleh) dan bisa bersifat haram (dilarang). Hiburan dibolehkan (mubah) jika tidak melanggar larangan Allah SWT dan menjadi haram (dilarang) jika melanggar larangan Allah SWT.

Sebagai penutup, marilah kita simak sabda Rasullullah, "Seorang yang berakal tidak selayaknya menghabiskan waktu, kecuali untuk tiga perkara: mencari bekal akhirat, memperbaiki taraf hidup, atau menikmati hiburan yang tidak diharamkan" (HR Ahmad dan Ibnu Hibban)

Semoga bermanfaat bagi pembaca! =)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar